Berikut adalah rincian detail mengenai peraturan yang tertuang dalam dokumen Surat Keputusan (SK) Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 036 Tahun 1981 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Buku-Buku Kepramukaan.
Peraturan ini pada dasarnya dibuat untuk mengontrol, mengawasi, dan memastikan kualitas literatur kepramukaan agar sejalan dengan nilai-nilai dasar Gerakan Pramuka.
Berikut adalah rincian poin-poin utamanya:
1. Latar Belakang dan Tujuan
- Tujuan Utama: Memastikan semua buku kepramukaan (baik yang diterbitkan secara internal maupun oleh pihak luar) yang beredar di lingkungan Gerakan Pramuka sesuai dengan asas, tujuan, sasaran, dan metode kepramukaan.
- Fungsi Kontrol: Mencegah beredarnya buku-buku yang materinya dapat menyesatkan, tidak mendidik, atau bertentangan dengan falsafah Pancasila dan prinsip dasar kepramukaan.
2. Pembentukan dan Tugas Tim Peneliti
Kwarnas dan Kwarda diamanatkan untuk membentuk Tim Peneliti Buku-buku Kepramukaan yang bertugas membantu Pimpinan Kwartir. Rincian tugasnya meliputi:
- A. Pembuatan dan Penyusunan Buku Internal:
- Menentukan norma dan kriteria penulisan.
- Menugaskan penulis khusus untuk menyusun materi buku sesuai kebutuhan.
- Membentuk Dewan Redaksi untuk proses editorial.
- Melakukan proses editing (penyuntingan) hingga penerbitan buku.
B. Pengawasan Buku Eksternal:
- Memberikan petunjuk, menelaah, dan menilai buku-buku bacaan kepramukaan yang sudah beredar maupun yang baru akan diedarkan oleh penerbit umum/swasta.
C. Pengembangan Inovasi:
- Merintis pembentukan laboratorium khusus untuk menguji coba berbagai petunjuk permainan, teknik kepramukaan, dan kegiatan lapangan sebelum dibukukan.
3. Klasifikasi Buku Kepramukaan
Peraturan ini membagi buku-buku kepramukaan ke dalam dua kategori utama yang memiliki standar penanganan berbeda:
- Buku Petunjuk dan Pegangan: Buku yang berisi panduan teknis, pedoman resmi, dan instruksi operasional. Penulisan buku jenis ini mutlak menjadi tanggung jawab Kwartir (Kwarnas/Kwarda) dengan menugaskan ahlinya.
- Buku Bacaan: Buku pengayaan, fiksi, cerita, atau wawasan kepramukaan yang dapat ditulis oleh siapa saja (anggota Pramuka maupun masyarakat umum/penerbit swasta), namun tetap harus melewati proses penelitian dan persetujuan.
4. Norma dan Kriteria Penilaian Buku
Setiap buku yang diteliti harus memenuhi standar ketat (kriteria kelayakan), yang secara umum mencakup:
- Aspek Ideologi: Tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, norma agama, dan kesusilaan.
- Aspek Edukasi: Isi buku harus mengandung nilai pendidikan (karakter, keterampilan, patriotisme) dan sesuai dengan perkembangan jasmani serta rohani peserta didik (Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega).
- Aspek Metodologi: Materi yang disajikan harus sejalan dengan Prinsip Dasar Kepramukaan (PDK) dan Metode Kepramukaan (MK).
- Aspek Bahasa & Tata Letak: Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, serta memiliki ilustrasi atau tata letak yang menarik dan mendukung pemahaman materi.
5. Prosedur Pengesahan (Approval Process)
- Pengajuan: Penulis atau penerbit yang ingin menerbitkan buku dengan label atau tema kepramukaan harus menyerahkan naskah/dummy buku kepada Tim Peneliti Kwarnas/Kwarda.
- Pemberian Rekomendasi: Jika setelah diteliti naskah tersebut memenuhi syarat, Kwartir akan mengeluarkan surat persetujuan (rekomendasi).
- Pencantuman Legalitas: Buku yang telah lolos penilaian berhak dan wajib mencantumkan keterangan resmi seperti "Telah diteliti dan disetujui oleh Kwartir Nasional/Daerah Gerakan Pramuka" pada halaman awal (halaman hak cipta atau kata pengantar) sebagai jaminan mutu bagi pembaca.
0 Komentar
Terima kasih sudah membaca, silahkan tinggalkan komentar!!