Advertisement

Main Ad

Penjelasan tentang struktur Organisasi Gerakan Pramuka Terlengkap

Struktur organisasi adalah sebuah susunan dari berbagai komponen atau unit-unit kerja yang ada dalam sebuah organisasi yang ada di masyarakat. Begitupun halnya dengan Organisasi Gerakan Pramuka yang juga memiliki struktur organisasi. Pada kesempatan kali ini, iky akan mencoba untuk mengulas tentang struktur organisasi Gerakan Pramuka secara lengkap, berikut ulasannya.

Apa itu struktur organisasi Gerakan Pramuka?
Struktur organisasi Gerakan Pramuka adalah bagan atau skema yang menggambarkan berbagai tingkatan organisasi Gerakan Pramuka, mulai dari tingkatan yang paling bawah hingga tingkatan yang paling tinggi beserta mekanisme kerjanya. Dengan adanya struktur organisasi, Gerakan Pramuka sebagai organisasi kepanduan di Indonesia dapat menyusun serta menata organisasi Gerakan Pramuka mulai dari tingkat nasional, daerah, cabang, ranting, sampai gugusdepan. Sehingga organisasi kepanduan ini pun dapat berjalan dengan baik dan efektif.

Struktur organisasi Gerakan Pramuka telah diatur dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka. Tugas pokok dan Fungsi Gerakan Pramuka, pembagian tugas dan tanggung jawab, musyawarah, serta garis hubungan dalam organisasi Gerakan Pramuka juga di atur dalam Keputusan ini.

Struktur Organisasi Gerakan Pramuka
Struktur organisasi gerakan pramuka yang tersusun mulai dari tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, sampai Gugusdepan ini terdiri atas beberapa komponen seperti Majelis Pembimbing (Mabi), Kwartir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Satuan Karya Pramuka (Saka), serta Badan Kelengkapan Kwartir.

Bagan struktur organisasi Gerakan Pramuka
Berikut adalah bagan struktur organsisai Gerakan Pramuka yang bisa kamu save untuk dipelajari.
Bagan Struktur Organisasi GP


Penjelasan Lengkap Struktur Organisasi Gerakan Pramuka
1.     Apa yang dimaksud dengan Majelis Pembimbing? Majelis pembimbing adalah sebuah badan yang bertugas untuk memberikan bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material, dan finansial kepada kwartir, gugusdepan, dan Saka (satuan karya). Majelis Pembimbing (Mabi) dibentuk di tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, Gugusdepan, dan Satuan Karya. Berdasarkan tingkatannya, berikut adalah daftar ketua Majelis pembimbing:
·      Di tingkat Nasional disebut Mabinas diketuai oleh Presiden Republik Indonesia
·      Di tingkat Daerah disebut Mabida diketuai oleh Gubernur
·      Di tingkat Cabang disebut Mabicab diketuai oleh Bupati/Walikota
·      Di tingkat Ranting disebut Mabiran diketuai oleh Camat
·      Di tingkat Gugusdepan disebut dengan Mabigus, ketuanya dipilih dari anggota Mabigus yang ada. Sedangkan di Saka disebut dengan Mabi Saka dan dijabat oleh pejabat yang ada pada lembaga/instansi terkait.

 
2.     Gugusdepan (Gudep) adalah pangkalan dari peserta didik yang merupakan wadah pendidikan dalam organisasi Gerakan Pramuka.
3.     Satuan Karya Pramuka (SAKA) adalah sebuah wadah kepramukaan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan peserta didik dalam wawasan tertentu dan melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian mereka kepada masyarakat sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia.
4.     Badan Kelengkapan Kwartir adalah badan-badan yang bertugas untuk membantu Kwartir. Berikut adalah badan-badan tersebut.
·      Dewan Kehormatan
·      Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka yang terdiri atas Lemdikanas (Nasional), Lemdikada (Daerah), dan Lemdikacab (Cabang).
·      Dewan kerja yang terdiri atas Dewan Kerja Nasional (DKN), Dewan Kerja Daerah (DKD), Dewan Kerja Cabang (DKD), dan Dewan Kerja Ranting (DKR).
·      Pimpinan Satuan Karya Pramuka (SAKA)
·      Pembantu Andalan
·      Badan Usaha Kwartir
·      Satuan Kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat dan bersifat situasional
·      Staf Kwartir

5.     Pramuka Utama Gerakan Pramuka adalah Presiden selaku Kepala Negara Republik Indonesia
6.     Musyawarah Kwartir merupakan lembaga yang ada di lingkungan Gerakan Pramuka yang bersidang pada akhir masa bakti kwartir ataupun Gugusdepan serta memegang kekuasaan paling tinggi dalam Kwartir atau Gugusdepan. Musyawarah tersebut terdiri atas:
·      Musyawarah Nasional (Munas) yang diadakan dalam 5 tahun sekali. Peserta Munas terdiri atas utusan atau wakil dari Kwarnas, Mabinas, Kwarda, dan Mabida.
·      Musyawarah Daerah (Musda) yang diadakan dalam 5 tahun sekali. Peserta Musda terdiri atas utusan atau wakil dari Kwarda, Mabida, Kwarcab, dan Mabicab.
·      Musyawarah Cabang (Mucab) yang diadakan dalam 5 tahun sekali. Peserta Mucab terdiri atas utusan atau wakil dari Kwarcab, Mabicab, Kwarran, dan Mabiran.
·      Musyawarah Ranting (Musran) diadakan dalam 3 tahun sekali. Peserta dari Musran adalah utusan atau wakil Kwarran, Mabiran, Korgudep, Mabi Desa, Gudep dan Mabigus.
·      Musyawarah Gugusdepan (Mugus) yang diadakan dalam 3 tahun sekali. Peserta Mugus terdiri atas utusan atau wakil dari Gudep dan Mabigus.

Nah sobat pramuka, itulah penjelasan terlengkap tentang struktur Organisasi Gerakan Pramuka. Dengan adanya struktur organisasi maka kita juga bisa melihat pembagian kerja serta bagaimana fungsi atau kegiatan yang berbeda bisa dikoordinasikan dengan baik. Selain itu, dengan adanya struktur tersebut maka kita juga bisa mengetahui beberapa spesialisasi dari sebuah badan.

Cukup sampai disini dulu pembahasan materi pramuka kali ini, untuk materi pramuka lainnya kamu bisa melihatnya dengan cara klik disini. Semoga postingan ini dapat bermanfaat bagi kamu untuk menambah wawasan kepramukaan kamu ya. Jangan lupa untuk share postingan ini dan tinggalkan komentar di bawah apabila ada yang ingin ditanyakan. Wassalamu’alaikum and Be Prepared!

Posting Komentar

0 Komentar