Dalam penyelenggaraan Upacara Bendera, pada acara Pembacaan Pancasila, telah diatur cara pengucapan Pancasila oleh Pembina Upacara dan Peniruan oleh peserta Upacara dilakukan sebagai berikut :
Pengucapan oleh
Pembina Upacara
|
Peniruan oleh
Peserta Upacara
|
- Pancasila
- Satu
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Dua
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Tiga
- Persatuan Indonesia
- Empat
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
- Dalam permusyawaratan/ perwakilan
- Lima
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
|
- Pancasila
- Satu
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Dua
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Tiga
- Persatuan Indonesia
- Empat
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
- Dalam permusyawaratan/ perwakilan
- Lima
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
|
2 Komentar
trm kasih gan, sangat bermanfaat. terus sedikit mau nanya ni, tentang tata pembacaan teks paancasila cara yg agan telah postingkan itu dasarnya dari mana, apa dari tap mpr, peraturan menteri atukah darimana? trms.
BalasHapusIni kami dapatkan dasarnya untuk lomba tata upacara bendera
BalasHapusTerima kasih sudah membaca, silahkan tinggalkan komentar!!